Fiat Justitia Ruat Coelum

Tujuan PERADIN

  1. Menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum dalam negera Republik Indonesia melalui profesi advokat
  2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dengan asas rule of law dalam masyarakat merdeka.
  3. Menumbuhkan dan memelihara resa setia kawan diantara para advokat.
  4. Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para advokat dalam melakukan tugasnya.
  5. Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengatahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan tata hukum Indonesia dan dunia yang adil.