Skip to content
- Menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum dalam negera Republik Indonesia melalui profesi advokat
- Memperjuangkan hak-hak asasi manusia dengan asas rule of law dalam masyarakat merdeka.
- Menumbuhkan dan memelihara resa setia kawan diantara para advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para advokat dalam melakukan tugasnya.
- Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengatahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan tata hukum Indonesia dan dunia yang adil.