(Poster Download PDF) | (Formulir Pendaftaran PDF) | (Formulir Pendaftaran DOCX) | (Penjelasan Download PDF)
Master Advokat (M.AD) adalah Peningkatan Kemampuan setiap Advokat menjalankan Profesinya dengan “Karya Tulis Buku” yang berbobot dan Ilmiah didasarkan pada kaidah kaidah hukum terhadap Putusan Putusan Pengadilan secara Literasi, dengan Target Capaian yang Ter-Arah dan Ter-Ukur serta Transparan dan Terpadu dalam penguasaan Ilmu Hukum dan Pengetahuan sebagai Prestasi kepadanya diberikan Penghormatan dengan Pengukuhan Master Advokat (M.AD).
Definisi Literasi
- Dalam bahasa Latin, istilah literasi disebut sebagai literatus, artinya adalah orang yang belajar. Untuk memahami literasi, terdapat beberapa pengertian menurut para ahli. Elizabeth Sulzby, seorang professor dari University of Michigan memaknai literasi adalah kemampuan berbahasa yang dimiliki oleh seseorang dalam berkomunikasi membaca, berbicara, menyimak dan menulis.
- Literasi adalah istilah umum yang merujuk kepada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, ber bicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, literasi adalah kemampuan menulis dan membaca. Namun, makna literasi sebenar nya memiliki pemahaman yang lebih kompleks dan dinamis, tidak hanya dipahami sebagai kemampuan baca dan menulis.
- Education Development Center (EDC) memahami literasi lebih dari sekedar kemampuan baca tulis. Literasi adalah kemampuan individu untuk mengguna kan segenap potensi dan skill yang dimiliki dalam hidupnya. Sejalan dengan kemampuan tersebut, ketika seseorang dapat memaknai literasi, maka seseorang itu dapat membaca dunia.
- UNESCO memberikan pengertian literasi adalah seperangkat keterampilan nyata, terutama keterampilan dalam membaca dan menulis yang terlepas dari konteks dimana keterampilan itu diperoleh, siapa yang memperoleh, dan bagaimana cara memperolehnya.
- Namun lebih dari itu, bahwa Literasi adalah kemampuan individu untuk menggunakan segenap potensi dan skill yang dimiliki dalam hidupnya.
Tujuan Program Pendidikan Master Advokat (M.AD)
- Untuk meningkatkan “Mutu dan Kemampuan serta Kompetensi” Advokat sebagai Penegak Hukum.
- Membentuk nilai kepribadian yang luhur sebagai Pengabdi Hukum dalam menjalankan Profesi Advokat.
- Mengembangkan dan menumbuhkan Budi Pekerti yang baik dan mampu memberikan penilaian kritis pada setiap Penegakan Hukum.
- Menumbuhkan dan mengembangkan budaya Literasi bagi setiap Insan Advokat Indonesia khususnya dan Pendidikan Ilmu Hukum pada umumnya.
Penting dan Manfaat Program Pendidikan Master Advokat (M.AD)
- Memperluas wawasan dan pengetahuan, dengan berpikir kritis dalam mengambil keputusan.
- Membuat otak bekerja lebih optimal, dan mengasah kemampuan dalam menangkap dan memahami informasi dari bacaan dan kegiatan Akademisi dan Profesi serta lain-lainnya.
- Meluangkan waktu untuk Literasi agar lebih berguna dalam meningkatkan Ilmu, Pengetahuan yang dimiliki guna meningkatkan pemahaman setiap Advokat dalam mengambil intisari “Masalah Hukum” dan Profesi KeAdvokat-an ;
Metode dan Sistim Program Pendidikan Master Advokat (M.AD)
- Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) adalah bagi yang telah ber status Advokat dan atau sudah mengikuti PRODI-PA (Program Studi Profesi Advokat) untuk mengembangkan bakat dan kemampuan memperoleh kecakapan dengan maksud peningkatan mutu yang di perlukan sebagai Advokat Profesional diselenggarakan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
- Dosen Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) yang berkualifikasi Akademik minimum lulusan PRODI-PA (Program Studi Profesi Advokat) perpaduan lulusan Program Magister Hukum atau yang sederajat dengan pengalaman selama 8 (delapan) tahun lebih sebagai Advokat di buktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang bersangkutan sebagai Advokat berikut Berita Acara Sumpah.
- Lulusan Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) berhak mengguna kan/menyandang Gelar setelah selesai masa pendidikan yang di tetapkan berdasarkan Kurikulum Operasional dikeluarkan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
- Metode perkuliahan yang digunakan pada Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) dilaksanakan dalam waktu 2 (dua) Semester dengan jumlah 20 (dua puluh) Satuan Kredit Semester yang terdiri :
a. Kuliah Klasikal.
b. Penulisan Makalah/Telaah Pustaka/Pendidikan Khusus Praktek Langsung di Pengadilan (Pemagangan).
c. Kuliah Tamu (Seminar-seminar) baik oleh Akademisi maupun Para Pakar Hukum dan Profesional Terkemuka.
d. Mengikuti pembahasan legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) dan atau Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA).
e. Karya Tulis dengan Penerbitan Buku Hukum berdasarkan standar Izin Standar Buku Nasional (ISBN) Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Peserta berhak menempuh Ujian Akhir Semester, bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan :
- Memiliki Nomor Induk Peserta (NIP) dari PRODI-PA (Program Studi Profesi Advokat) dan atau dokumen Advokatnya.
- Telah mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) Jam tatap muka, sesuai dengan jumlah bobot SKS mata kuliah yang di ikuti pada semester tersebut.
- Memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN).
- Literasi M.AD dimaksud adalah Kaidah Hukum terhadap 20 (dua puluh) Kasus Putusan Pengadilan yang ditangani “oleh yang bersangkutan” di bukti kan dengan “Dokumen Perkara”.
- Ke-20 (dua puluh) Putusan Pengadilan sebagai bahan Penelusuran Masalah dalam Penulisan “Buku Hukum” sebagai “Temuan Karya Profesi” sehingga mampu “Memecahkan Masalah Hukum” dengan mengkritisi Putusan Pengadilan yang satu dengan Putusan Pengadilan lainnya secara Universal yang menjadi Preseden Hukum.
- Sebagai Perspektif M.AD bahwa Ke-20 (dua puluh) Putusan Pengadilan dengan pendalaman kaidah-kaidah hukum pada pertimbangan hukum yang berkeadilan didasarkan pada Norma yang berkenaan dengan Kasus. aquo untuk Kekhususan Bidang Hukum (Spesialisasi) yang diminati dan dapat di jadikan sebagai “AHLI” bagi semua pihak.
- Pelaksanaan “PRODI-PA” (Program Studi Profesi Advokat) bersamaan dengan Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) yang akan dilaksanakan pada Tahun Ajaran 2023.
- PERADIN mengimplementasikan Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) mengutamakan pada Anggota yang ingin menjadi Advokat Profesional dan melangkah Maju, serta Berhasil Guna.
Selamat menempuh menjadi Master Advokat (M.AD).
PROGRAM PENDIDIKAN MASTER ADVOKAT (PRODI-M.AD)
LANDASAN DAN DASAR PENYELENGGARAAN PRODI-M.AD
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
- Berikut dengan Regulasi turutannya;
- Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 95/PPU-XIV/2016;
- Izin LPAI Menyelenggarakan Pendidikan Nomor : 037/1.19.1/31.73.00.0000/ 1.851.332/2015;
- Kongres-IX PERADIN 2019;
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN);
- Surat Keputusan DPP PERADIN Nomor 001/S.Kep/DPP-PERADIN/VI/2023;
PERSYARATAN PRODI-M.AD Syarat-syarat Peserta PRODI-M.AD;
- Telah menjadi Advokat selama 5 (lima) tahun, dikecualikan Anggota PERADIN aturan lain;
- Foto copy Surat Pengangkatan sebagai Advokat dengan menunjukan asli;
- Telah menangani Perkara minimal 20 (dua puluh) kasus;
- Foto copy KTA/KTPA yang masih berlaku;
- Mengajukan Proposal mengenai mengikuti Program Pendidikan Master Advokat (M.AD);
- Surat Pernyataan / Fakta Integritas sebagai Peserta PRODI-M.AD;
TEMPAT PENDAFTARAN PRODI-M.AD
Formulir dapat diperoleh pada LPAI Pusat Jl. Daan Mogot Nomor 19-C, Grogol, Jakarta Barat atau di DPW PERADIN dan DPC PERADIN setempat dengan biaya Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);
QUOTA PRODI-M.AD
Setiap Angkatan Minimal 25 (dua puluh lima) dan maksimal 40 (empat puluh) peserta Satu Kelas;
ORIENTASI PRODI-M.AD
Dalam waktu 1(satu) minggu sebelum kelas dimulai, yang meliputi:
- Kelengkapan administrasi dan persyaratan;
- Memiliki Laptop dan dilengkapi dengan Software Microsoft Office 2003;
- Memiliki Buku-buku Hukum minimal 30 (tiga puluh) Judul;
- Memiliki Akun MedSos Pribadi Youtube;
- Tertulis tentang proses penanganan perkara baik didalam maupun diluar Pengadilan;
MEKANISME PRODI-M.AD
Kegiatan pertemuan-pertemuan terarah dan terukur dengan peserta melalui ceramah-ceramah, diskusi-diskusi secara ilmiah dengan menghadirkan instruktur/pendidik/dan ahli dibidangnya;
PENDALAMAN MATERI POKOK BAHASAN PRODI-M.AD
Bidang-bidang yang dilaksanakan pendalaman tentang :
1. Budi Pekerti Advokat;
2. Kode Etik Aparat Penegak Hukum (APH);
3. Kebebasan Advokat;
4. Kemandirian Advokat;
5. Politik Hukum dan Keadilan;
6. Harmonisasi Antar Penegak Hukum (APH);
Untuk target capaian diberikan Materi Pokok Bahasan yaitu :
01. Sejarah Advokat Indonesia;
02. Teknik Praktek Advokat;
03. Manajemen Advokasi;
04. Etika Profesi Advokat;
05. Due Diligence;
06. Hukum Administrasi;
07. Implementasi Hukum Pidana;
08. Implementasi Hukum Perdata;
09. Penalaran Penemuan Hukum;
10. Kaidah Hukum;
11. Penelusuran Masalah Hukum;
12. Karya Profesi Advokat;
TEMPAT PENYELENGGARAAN PRODI-M.AD
Kelas penyelenggaraan Program dilakukan di Ruang LPAI, atau di Kampus, atau di Hotel, atau di tempat-tempat lain yang representatif;
Kelas Perdana
Dibuka pada Tahun Ajaran 2023;
Penyelenggaraan dilaksanakan Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia (LPAI) selaku Lembaga Konsenterasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) selaku Penanggung-jawab;
Waktu PRODI-M.AD
Berlangsung selama 2 (dua) Semester atau 1 (satu) Tahun, dilaksanakan setiap hari Jumat dan Sabtu dan atau Minggu. Biaya Penyelenggaraan PRODI-M.AD setiap Peserta membayar biaya Uang Kuliah pada-awal dimulainya pendidikan Rp.10.000.000,(sepuluh juta rupiah) untuk tiap semesater dengan menyetor ke nomor Rekening. 0390512194 LPAI (Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia);
Instruktur/Dosen/Pengarah dan Ahli
1. Advokat Ropaun Rambe
2. Advokat Dr. Ronggur Hutagalung, SH, MH
3. Asst Prof. Dr. Youngky Fernando, SH, MH
4. Advokat Dr. Syamsudin M. Sinaga, SH, MH, M.AD
5. Advokat Dr. Teguh Samudera, SH, MH
6. Advokat Dr. H. Tjoetjoe S. Hernanto, SH, MH
7. Advokat Dr. Tolkah, SH, MH
8. Advokat Dr. L. Alfies Sihombing, SH, MH
9. Advokat Dr. Dwi Seno Wijanarko, SH, MH
10. Advokat Kornel P. Sianturi, SH, MH, M.AD
11. Advokat Dr. M.Rasyid Ridho, SH, MH
12. Advokat Dr. Basuki, SE, SH, MH
13. Advokat Budiman B. Sagala, SH, MH, M.AD
14. Advokat Drs. Frans K. Palayukan, SH, MH, M.AD
15. Advokat Basuki, SH, MM, MH, M.AD
16. Advokat Gito Indrianto Rambe, SH, MH, M.AD
17. Advokat Dr. Gatot Efrianto, SH, MH, M.AD
18. Advokat Bahder Johan, SH, MH, M.AD
19. Advokat Ita Ma’ruf, S.Ag, MH, M.AD
20. Advokat Halim Jeverson Rambe, SH, M.AD
21. Advokat H. A. Mukri Agafi, SH, MH, M.AD
22. Advokat Erlin Cahaya S, SH, MH, M.AD
23. Advokat Victor W. Nadapdap, SH, MBA, MM
24. Advokat Dr. Hanafi Tanawijaya, SH, M.Hum
25. Advokat Dr. Hotma P. Sibuea, SH, MH
UJI KOMPETENSI
Setiap akhir semester akan dilakukan:
- Uji Kompotensi terhadap setiap Peserta pada akhir Semester-2;
- Peserta harus membuat Literasi M.AD yaitu Kaidah Hukum terhadap 20 (dua puluh) kasus Putusan Pengadilan yang ditangani “oleh yang bersangkutan” dibuktikan dengan ‘Dokumen Perkara” sebagai bahan Penelusuran Masalah dalam penulisan ‘Buku Hukum” sebagai “Temuan Karya Profesi” sehingga mampu “Memecahkan Masalah Hukum” dengan mengkritisi Putusan Pengadilan yang satu dengan Putusan Pengadilan lainnya secara Universal yang menjadi Preseden Hukum;
SERTIFIKAT
Peserta yang telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam Program maka yang bersangkutan akan diberikan Sertifikat Master Advokat (M.AD) dengan pengukuhan pada Sidang DPP PERADIN;
Setiap Peserta wajib memiliki buku hukum yang tersedia di DPP PERADIN dan tambahan buku buku hukum lainnya sebagai “Literasi” jalannya Perkuliahan sehingga peserta memiliki mutu dan kemampuan menyandang gelar Master Advokat (M.AD).-
====================
Bagi Anda yang berminat mengikuti Program Pendidikan Master Advokat (M.AD) dapat melakukan pembayaran uang pendaftaran ke rekening:
BNI Cabang Daan Mogot
No Rek : 0390 512194
Atas nama : LPAI (Lembaga Pendidikan Advokat Indonesia)
====================
***